Prosedur Pembiayaan

Pemberian besaran pembiayaan harus mempertimbangkan kemampuan anggota untuk mengembalikan (capacity to repay). Pemberian jumlah pembiayaan yang diluar kemampuan anggota untuk mengembalikannya justru akan menyengsarakannya dikemudian hari. Penting juga untuk selalu menekankan kepada anggota mengenai pentingnya mobilisasi simpanan (terutama simpanan sukarela) sebagai upaya mengatasi kebutuhan darurat dan pemupukan modal (capital formation) dalam rangka peningkatan kemandirian anggota dan koperasi.

1. Persyaratan Umum Memperoleh Pembiayaan

  • Anggota Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim
  • Telah melunasi Simpanan Wajib sampai dengan bulan berjalan
  • Calon Anggota Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim yang memenuhi syarat untuk memperoleh Pembiayaan.
  • Wajib mentaati ketentuan Pembiayaan yang tertuang dalam Pola Kebijakan Pengurus.

2. Prosedur Umum Memperoleh Pembiayaan

  • Mengambil Formulir Permohonan Pembiayaan dan Formulir Analisa Kredit yang telah disiapkan oleh Managemen Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim,
  • Mengisi Formulir Permohonan Pembiayaan dan Formulir Analisa Kredit yang mencantumkan nama ahli waris,
  • Menyerahkan Formulir Permohonan Pembiayaan dan Formulir Analisa Kredit yang sudah diisi dan mendapat Rekomendasi / Persetujuan Penjamin dari Koordinator / Pengurus /Pengelola, disertakan kelengkapannya :
    • Buku Simpanan Anggota,
    • Foto copy identitas pemohon KTP ( Suami / Istri ),
    • Foto copy jaminan / agunan,
    • Ijin Usaha ,
    • Kelengkapan tambahan jaminan lainnya
  • Semua berkas / persyaratan administrasi sudah lengkap, bersedia disurvei oleh bagian survei dan analisa kredit.
  • Bersedia diwawancara oleh Pengurus.

3. Jenis Pembiayaan

  1. Pembiayaan Konsumtif – Pembiayaan Anggota yang dipergunakan untuk Renovasi Rumah, Upacara, Pembelian Mobil dan konsumtif lainnya.
  2. Pembiayaan Produktif – Pembiayaan Anggota yang dipergunakan untuk Modal Kerja / Usaha
  3. Pembiayaan Investasi – Pembiayaan Anggota yang dipergunakan untuk Pembelian Tanah/ Rumah
  4. Pembiayaan Mikro – Pembiayaan Anggota / Calon Anggota dipergunakan untuk Modal Kerja / Usaha Kecil

4. Ketentuan Suku Bunga Pembiayaan

  1. Pembiayaan dengan Jaminan/ Agunan Barang Bergerak ( Kendaraan )suku bunga 21% /tahun, atau 1,75 % /bulan menurun ( Anuitas).
  2. Pembiayaan dengan Jaminan/Agunan Barang Tidak Bergerak (Tanah ) suku bunga 20% /tahun, atau 1,67 % /bulan menurun ( Anuitas).
  3. Pembiayaan dengan jaminan Simpanan Sukarela Berjangka ( Sisuka) suku bunga 18% /tahun, atau 1,5 % / bulan menurun ( Anuitas) / 9% menetap (flat rate).
  4. Pembiayaan dengan Jaminan Usaha Suku bunga 12 % / tahun, atau 1 %/ bulan menetap (Flat Rate )

5. Ketentuan tentang jaminan Pembiayaan.

  • Simpanan Saham.
  • Simpanan Sukarela / Simpanan Sukarela Berjangka yang senilai, Selama Pembiayaan masih berjalan kedua jenis Simpanan tidak boleh ditarik
  • Kendaraan Bermotor, Kendaraan bermotor akan didaftarkan sebagai barang jaminan di Kantor samsat,
  • Tanah, Pengikatan Jaminan dengan SKMHT/APHT dilakukan oleh Notaris
  • Tempat Usaha, Ijin Usaha hanya berlaku untuk Pembiayaan Mikro.
  • Semua Jaminan/Agunan diarsipkan dan disimpan ditempat yang aman oleh Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim.

6. Ketentuan Penilaian Jaminan

  • Untuk Jaminan Kendaraan bermotor ( barang bergerak ) Koperasi memberikan Pembiayaan maksimal 50 % dari nilai pasar.
    1. Sepeda Motor, maksimal berusia 5 tahun
    2. Mobil, maksimal berusia 10 tahun
  • Setiap jaminan bergerak harus dibawa ke kantor Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim untuk cek fisik
  • Untuk Penilaian Jaminan Pembiayaan berupa barang tidak bergerak / Tanah, Koperasi memberikan Pembiayaan maksimal 80 % dari nilai pasar.
  • Untuk Jaminan berupa Simpanan Berjangka Pembiayaan maksimal 100 %

7. Ketentuan Hak dan Wewenang pemberian Pembiayaan

Jumlah Pembiayaan Persetujuan Pembiayaan

0 s/d Rp 10.000.000,-

Manager

Rp 10.000.000,- s/d Rp 50.000.000,-

1 orang Pengurus/Panitia Kredit

Rp 50.000.000,- s/d Rp 100.000.000,-

2 orang Pengurus/Panitia Kredit

Rp 100.000.000,- s/d Rp 200.000.000,-

Rapat Pengurus

Dalam memberikan pembiayaan kepada anggota, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh manager:

  • Karakter Anggota,
  • Tujuan pembiayaan anggota,
  • Saldo simpanan anggota,
  • Potensi mengembalikan dan kemampuan usaha anggota,
  • Peran dan partisipasi anggota,
  • Jaminan / Agunan dan Kepemilikan Anggota.

Manajer Panitia Kredit dan Rapat Pengurus berhak mengurangi / menolak Pembiayaan apabila anggota tidak memenuhi syarat diatas.

8. Ketentuan Khusus Biaya

  • Biaya Provisi 1%.
  • Biaya Administrasi 1%.
  • Cadangan Resiko 0,5%.
  • Biaya Meterai (sesuai kebutuhan)
  • Premi asurans (sesuai kebutuhan)
  • Biaya blokir kendaraan bermotor (sesuai kebutuhan)
  • Biaya Notaris (sesuai kebutuhan)

Ketentuan Khusus Jangka Waktu Pembiayaan

  • Pembiayaan Mikro maksimal 100 hari
  • Pembiayaan kurang dari Rp10.000.000,-maksimal 1 tahun
  • Pembiayaan Rp 10. 000.000,- s/d Rp 25.000.000,- maksimal 2 tahun
  • Pembiayaan Rp 25.000.000,- s/d Rp 50.000.000,- maksimal 3 tahun
  • Pembiayaan Rp 50.000.000,- s/d Rp 100.000.000,- maksimal 4 tahun
  • Pembiayaan Rp 100.000.000,- s/d Rp 150.000.000,- maksimal 5 tahun
  • Pembiayaan Rp 150.000.000,- s/d Rp 200.000.000,- maksimal 6 tahun
  • Pembiayaan Rp 200.000.000,- s/d Rp 250.000.000,- maksimal 7 tahun
  • Pembiayaan Rp 250.000.000,- s/d Rp 300.000.000,- maksimal 8 tahun
  • Pembiayaan Rp 300.000.000,- s/d Rp 500.000.000,- maksimal 9 tahun

10. Ketentuan Pembiayaan Pembelian Sepeda Motor:

  • Membayar uang muka minimal 50 % dari harga pokok pembelian,
  • Jangka waktu pembiayaan maksimal 2 tahun,
  • Bunga Pembiayaan 21 % pertahun,
  • Punya tempat tinggal tetap di Pasuruan dibuktikan dengan KTP
  • Pembayaran angsuran terlambat 3 bulan Koperasi akan menarik jaminan

11. Ketentuan Pinjaman Pembelian Tanah/ Rumah

  • Anggota memiliki minimal uang muka 30% dari harga tanah/ rumah,
  • Semua biaya Notaris dibayar oleh Anggota
  • Apabila Pinjaman Anggota sudah lunas biaya Roya / Pembebasan Hak Tanggungan dibayar oleh anggota.

12. K etentuan Pinjaman Usaha Mikro

  • Ketentuan Umum
    • Untuk anggota atau calon anggota
    • Mempunyai identitas (KTP, Kartu Keluarga, Kipem) Pasuruan
    • Mempunyai Usaha / Dagang tempat yang tetap
    • Tidak mempunyai pinjaman pada KKS TABASSUM JATIM
    • Angsuran/cicilan pinjaman dilakukan setiap hari
    • Bunga pinjaman Mikro 10% per 100 hari
    • Maksimal plafon pinjaman untuk anggota Rp. 5.000.000
    • Maksimal plafon pinjaman untuk Calon Anggota Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
    • Bagi peminjam Mikro Calon Anggota diwajibkan menabung setiap hari sebesar minimal Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
    • Setelah tabungan mencapai Rp 500.000,00 akan diwajibkan untuk menjadi Anggota,
    • Proses pencairan pinjaman mikro akan dinilai oleh petugas yang ditunjuk
  • Ketentuan Khusus
    • Jasa Pelayanan /Provisi pinjaman mikro untuk Anggota 1%
    • Jasa Pelayanan / Provisi pinjaman mikro untuk Calon Anggota 1.5%
    • Meterai sesuai kebutuhan
    • Denda dihitung sebesar 25% dari total bunga yang tertunggak setelah jangka waktu perjanjian kredit jatuh tempo (100 hari)

13. Realisasi Pinjaman

  • Formulir Permohonan Pinjaman akan diajukan kepada Bagian Kredit atau Panitia Kredit untuk Pinjaman diatas Rp. 50.000.000,-
  • Formulir Permohonan Pinjaman yang telah disetujui akan dibuatkan Surat Persetujuan Pengajuan Pinjaman atau diberitahukan melalui telephone kepada calon Debitur / peminjam,
  • Berdasarkan Surat Persetujuan Pengajuan Pinjaman akan dibuatkan Surat Kontrak Pinjaman dan/ atau Pengikatan Agunan,
  • Penandatanganan Surat Kontrak Pinjaman dan /atau Pengikatan Agunan,
  • Penyerahan uang dan penyerahan jaminan di kantor Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim oleh anggota beserta suami/istri bagi yang sudah menikah
  • Anggota wajib datang ke Kantor Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim saat penyerahan uang.

14. Ketentuan Khusus kelalaian Pinjaman

  • Selama 61 hari tidak ada Pembayaran dikenakan Denda sebesar 10 % dari Pokok Angsuran yang harus dibayarkan.
  • Penanganan Kredit lalai:
    • Kredit tunda 1 bulan dingatkan melalui telepon / sms dan
    • Kredit tunda 2 bulan melalui telepon dan Surat Peringatan I.
    • Kredit tunda 3 bulan pengiriman Surat Peringatan II.
    • Kredit tunda 4 bulan dilakukan pendekatan secara kekeluargaan untuk mencari akar permasalahan, serta menemukan solusi yang terbaik untuk ke dua belah pihak.
    • Kredit tunda 6 bulan di keluarkan Surat Peringatan III/ Somasi dengan pemberitahuan
  • Penyitaan jaminan.
    • Kredit tunda lebih dari 6 bulan dilakukan penyitaan jaminan.
    • Apabila upaya-upaya tersebut diatas tidak berhasil, maka Rapat Pengurus akan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
  • Anggota yang memiliki Kredit yang dikategorikan macet akan dipertimbangkan beberapa hal mengenai hak-hak keanggotaannya, antara lain :
    • Kehilangan hak atas pembagian deviden,
    • Kehilangan hak atas pelayanan yang cepat,
    • Dikeluarkan dari keanggotaan.
    • Tidak berhak menghadiri Rapat Anggota Tahunan

15. Ketentuan Tambahan

  1. Anggota hanya diperbolehkan mempunyai satu (1) pembiayaan,
  2. Bagi Anggota yang pembayaran angsuran secara lancar setiap bulan akan mendapatkan Jasa Pinjaman atas Usaha Koperasi.
  3. Tidak diperkenankan adanya pelayanan pembiayaan bersifat spekulasi.
  4. Tidak diperkenankan bagi Pengurus, Managemen, menerima imbalan sebagai tanda terima kasih.
  5. Pelayanan pembiayaan bagi Pengurus, Pengawas dan Managemen tetap mengacu pada ketentuan yang ada dan tidak diperkenankan adanya perlakuan khusus.
  6. Ketentuan Tingkat Suku Bunga Simpanan dan Pinjaman bisa berubah disesuaikan dengan tingkat suku bunga pasar dan keadaan Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim