Kami membangun layanan untuk membuat hidup anda penuh senyuman

Simpanan Hasanah
Simpanan dengan akad Qord yang bisa ditarik setiap saat pada waktu jam kerja. Dana simpanan dikelola koperasi dengan sistem syariah yang dijamin aman dan tidak dikenakan biaya admin bulanan.

Simpanan Sembako Idul fitri
Simpanan anggota koperasi yang untuk persiapan lebaran. Setoran tabunganya rutin disetorkan secara mingguan (46 minggu). Untuk pengambilanya berupa sembako dan aneka kebutuhan kue lebaran. Persiapan kebutuhan lebaran lebih mudah dengan harga yang lebih terjangkau

Simpanan Berjangka (Deposito)
Simpanan anggota koperasi dengan jangka waktu tertentu (3, 6 atau 12 bulan) simpanan ini menggunakan prinsip bagi hasil antara anggota/nasabah dengan Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim. Setoran dan penarikan hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu tertentu sebagaimana yang telah disepakati

Simpanan Haji & Umrah
Simpanan anggota koperasi yang untuk ibadah haji atau umrah melalui skema akad wadi’ah Yad Damanah Bersama Koperasi Konsumen Syariah Tabassum Jatim anda bisa menabung untuk memastikan keberangkatan ibadah haji atau umrah dengan jangka waktu yang fleksibel

Simpanan Idul fitri
Simpanan anggota koperasi perorangan dengan akad titipan (Wadi’a) yang setoaran tabungannya rutin disetorkan secara mingguan adan disimpan dalam kurun waktu lebih satu tahun atau 46 minggu. Untuk penarikannya berupa uang tunah yang hanya dapat dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Simpanan dalam memastikan kesiapan dana untuk merayakan lebaran bersama keluarga
Pembiayaan
Proses Cepat, Margin Lebih Ringan, Bisa Kontrak atau Angsuran
Demi mencapai visi & misi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Tabassum Assholach, Kami mengeluarkan Layanan Pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan para anggota meliputi akad Pembiayaan Murabahah dan Pembiayaan Mudharobah dengan tenor cicilan maksimal yang telah disepakati bersama.

Pembiayaan Murabahah (Jual Beli)
Pembiayaan dengan akad jual beli barang pada harga asal yang ditambah keuntungan yang sudah disepakati

Pembiayaan Mudharabah (Bagi Hasil)
Pembiayaan kepada anggota sebagai modal usaha dengan akad sesuai syariah islam